hubungi kami
Loading...

Instalasi Gas Medis sesuai PERMENKES RI No 4 Tahun 2016

Instalasi Gas Medis sesuai PERMENKES RI No 4 Tahun 2016

Sistem Instalasi Gas Medis saat ini sering dibutuhkan untuk keperluan medis di berbagai Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik. Dan pada jaman yang telah maju seperti sekarang ini, Sistem Instalasi Gas Medis juga ikut berkembang guna mempermudah penggunaan gas medis secara konvensional. Selain itu di lingkungan Rumah Sakit, Gas Medis merupakan hal yang sangat penting sebagai penunjang kehidupan (Medical Gas For Live Support), dan berpengaruh terhadap hidup pasien yang tengah dirawat.

Instalasi Gas Medis Instalasi Gas Medis 2

Instalasi Gas Medis 3 Pengecekan

Kamar di Rumah Sakit  Outlet

 

PT. Sinarmed Jaya selalu mengutamakan keamanan dan pelayanan yang terbaik dalam melaksanakan proyek pemasangan Instalasi Gas Medis kepada rekanan kami sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES  Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 :

 

BAB I  

KETENTUAN UMUM  

Pasal 1  

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Gas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang  dipergunakan  untuk  pelayanan  medis  pada  fasilitas  pelayanan kesehatan.  
  2. Vakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan  medis di fasilitas pelayanan  kesehatan.  
  3. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah  seperangkat  sentral  gas  medik  dan  vakum  medik, instalasi  pipa,  katup  penutup  dan  alarm  gas  medik  sampai ke titik outlet medik dan inlet medik.  
  4. Oksigen Konsentrator adalah mesin pemisah Oksigen  diudara (21%) dengan Nitrogen diudara (78 %) dan gas lainnya  (1  %).  Keluaran  mesin  ini  adalah  Oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.  

 

BAB II  

JENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK

Pasal 2  

(1)    Gas  Medik  terdiri  atas  Gas  Medik  murni  dan  Gas  Medik campuran.  

(2)    Gas Medik murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi: 

  1. Oxygen (O2);  
  2. Dinitrogen oksida/nitrous oxide (N2O);  
  3. Nitrogen (N2);  
  4. Karbon dioksida (CO2);  
  5. Helium (He);  
  6. Argon (Ar);  
  7. Udara tekan medik (medical compressed air); dan  
  8. Udara tekan alat (instrument air).  

(3)    Gas  Medik  campuran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) merupakan campuran dari Gas Medik murni.  

 

Pasal 3  

(1)    Vakum Medik meliputi sebuah rakitan dari peralatan vakum  secara  sentral  dan  jaringan  pemipaan  untuk  pemakaian  penghisapan  cairan  tubuh  pada  pasien  secara  medik,  bedah  medik,  dan  buangan  sisa  gas  anestesi.

(2)    Buangan  sisa  gas  anestesi  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  merupakan  proses  penangkapan  dan  penyaluran gas yang dibuang dari sirkit pernapasan  pasien   selama   operasi   normal   gas   anastesi   atau  peralatan analgesi. 

Pasal 4  

Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus memenuhi persyaratan kualitas  dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   

 

BAB III  

PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK  

Pasal 5  

(1)  Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui:  

  1. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik;  
  2. Tabung Gas Medik;   
  3. Oksigen Konsentrator portabel; dan/atau  
  4. Alat Vakum Medik portabel.  

(2)  Dalam hal penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang intensif, dan ruang gawat darurat harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik. 

(3) Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) harus memenuhi persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  Pasal 6   

(1) Dalam penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan  yang memiliki kompetensi di bidang Gas Medik dan Vakum Medik atau menunjuk pihak yang berkompeten.

(2) Pengoperasian Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan Standar Prosedur Operasional. 

Pasal 7  

Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

BAB IV  
PENGUJIAN

Pasal 8  

(1) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa  sebelum  dioperasionalkan  untuk  pertama kali.  

(2) Selain diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji  dan  diperiksa  secara  berkala  paling  sedikit  1  (satu)  kali dalam 3 (tiga) tahun.  

(3)    Tabung Gas Medik, Oksigen Konsentrator portabel dan  alat   Vakum   Medik   portabel   harus   diuji   dan/atau dikalibrasi  secara  periodik  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)    Pengujian   sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  sampai dengan ayat (3) dilakukan oleh institusi penguji yang berwenang sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Pasal 9  

(1) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan  harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan  surat  keterangan  atau  rekomendasi dilakukan perbaikan dengan jangka waktu tentu.  

 

BAB V  

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 10  

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud   pada ayat (1) dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi terkait. 

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi, pemberian bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi, konsultasi, dan/atau pendidikan dan pelatihan.

(4) Dalam rangka pengawasan,  Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat memberikan tindakan administratif berupa:  

  1. Teguran lisan;  
  2. Teguran tertulis; dan/atau  
  3. Pencabutan izin.  

(5)    Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11  

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.  

Untuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 lebih lengkap dapat didownload pada tautan ini.